Bicarajabar.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu benda terpenting yang harus dibawa kemanapun ketika berkendara khususnya jika harus melakukan perjalanan jauh.
SIM adalah bukti izin berkendara bagi si pengendara roda dua maupun roda empat agar bebas melintas.
Nah, dalam masa mudik saat ini, ada banyak masyarakat yang melakukan perjalanan jauh menggunakan kendaraan darat.
Lalu, bagimana jika SIM mati dalam masa libur Idul Fitri 2022? beruntung jika anda mengalami hal seperti ini, karena pihak kepolisian akan memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.
Baca Juga: Ramalan Tarot untuk Setiap Zodiak 7 Mei 2022, Pelajari Apa yang Dikatakan Zodiak Anda
Baca Juga: 5 Kebiasaan-kebiasaan Kecil Ini Dapat Mengungkap Kepribadianmu, Apa Saja?
Melansir dari laman PMJNews, keringanan tersebut adalah pengendara yang memiliki SIM kadaluwarsa tidak perlu memproses SIM baru. Jadi, si pengendara hanya cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Jika pada hari biasa, umumnya SIM yang sudah habis masa berlakunya harus memperpanjang dan membuat permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti aturan ujian praktik dan teori.
Hal itu sudah tercantum dalam surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dimana dalam surat Telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat akan diliburkan mulai dari 29 April hingga 8 Mei 2022.
Artikel Terkait
3 Cara Berkomunikasi ini Ampuh Membuat Hubungan Percintaan Anda Langgeng
Serba Serbi Soal THR Bagi Karyawan, Pekerja, atau Buruh, Simak Aturan Lengkapnya!
Tidak Harus ‘I Love You’ Jika Pasanganmu Mengatakan Hal Ini Berarti Dia Sangat Mencintaimu!
Dirayakan Seluruh Dunia, Intip Betapa Uniknya Tradisi 5 Negara ini Rayakan Lebaran Idul Fitri
Amalan Puasa Syawal Usai Melanjalankan Puasa di Bulan Ramadhan
5 Kebiasaan-kebiasaan Kecil Ini Dapat Mengungkap Kepribadianmu, Apa Saja?