Bicarajabar.com -- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 1 Syawal 1443 Hijriah, hampir semua perusahaan secara rutin telah menetapkan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.
Hal itu, sudah tentu menjadi salah satu tunjangan yang dinantikan hampir semua masyarakat karena dinilai bisa membantu memenuhi keperluan dan kebutuhan keluaraga di hari raya.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah juga telah mengatur adanya kebijakan perihal THR yang dikeluarkan oleh perusahaan bagi para karyawan, pekerja, atau sebutan lainnya seperti buruh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Untuk itu, bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait dengan adanya THR dalam hal ini THR keagamaan kamu dapat menyimak tulisan ini sampai akhir.
Seperti yang dikutip dari Ayo Bandung, "Aturan Lengkap THR Karyawan, Buruh, dan Pekerja: Kapan Cair dan Cara Melaporkan Pelanggaran Perusahaan" Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 itu menjadi panduan ataupun aturan lengkap THR karyawan atau buruh.
Di situ pun dijelaskan soal kapan cair THR dan cara melaporkan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak membayarkannya.
Adapun pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan had-hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
Artikel Terkait
Dua Pemalak Diancam 5 Tahun Penjara Lantaran Uang Rp 2.000, Begini Kronologinya
Apakah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan?, Ini Penjelasan Hubungan Uang dan Kebahagiaan
Bank Swasta di Karawang Dirampok, Uang 300 juta Dibawa Kabur
Cara Menghemat Anggaran Uang Makan Agar Tabungan Lebih Banyak
Aplikasi Octopus: Cara Mudah Kumpulkan Sampah Jadi Uang
'Creator Next' TikTok Rilis Fitur Penghasil Uang, Berikut Fiturnya
Simak! Berikut Tutorial Ambil Uang di ATM yang Aman, Mudah dan Cepat
Lebih Baik Investasi di mana? Saham, Crypto, Obligasi, Emas, Properti, atau Uang Tunai?
Hasilkan Uang Miliaran Rupiah dari Foto NFT, Ghozali Everyday Langsung Ditagih Ditjen Pajak
Serahkan Uang Ratusan Juta, Ivan Gunawan Sempat Dikontrak DNA Pro