Bicarajabar.com – Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Meme tersebut diketahui telah diunggah melalui akun Twitter milik Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tersebut, sebelumnya telah mengajukan laporan tiga akun pengunggah pertama meme yang dimaksud.
Namun, laporan Roy Suryo sebagaimana yang diterima pihak kepolisian dinilai belum memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Terungkap! Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
“(Laporan Roy Suryo) Tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Dikutip Bicarajabar dari laman PMJ News, Zulpan menegaskan, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor karena memenuhi unsur pidana.
Sementara itu untuk laporan Roy Suryo sebagai pelapor dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Artikel Terkait
15 ASN Diciduk Polisi Tersangka Aksi Terorisme, Begini Kata Polri
Fakarich Perekrut Afiliator Binomo, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan
Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Bos PS Store ini Datang ke Polres dan Serahkan Diri
Sempat Jadi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Ternyata Abdul Manaf Tak Terlibat dalam Kasus Ini
Kini Adik Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Nathania terima aliran dana Rp9,4 miliar
Kasus Pidana Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka
Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gary Iskak Masih Menjalani Proses Pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat
Promosi Minuman Beralkohol Gratis Melalui Media Sosial, Polisi Jadikan Tersangka 6 Karyawan Holywings
Terungkap! Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Tetapkan Tiga Tersangka