Bicarajabar.com -- Masyarakat yang bekerja di lingkup pemerintahan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu menantikan kabar salah satu tunjangan yang disebut Gaji ke 13.
Selain itu, informasi terkait tunjangan Gaji ke 13 yang diterima Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, telah diumumkan Presiden Jokowi melalui putusan peraturan pemerintah.
Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, pencairan Gaji ke 13 dan tunjangan Hari Raya, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP nomor 16 tahun 2022, yang ditandatangani pada 13 April 2022.
PP tersebut PP nomor 16 tahun 2022 tersebut berisi tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di tahun 2022.
Baca Juga: Simak! Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
Untuk itu, bagi kamu yang ingin mengetahui informasi terkait kapan pencairan tunjangan Gaji ke 13 ini, kamu dapat menyimak tulisan ini hingga akhir.
Perhatian lain terkait pencairan tunjangan Gaji ke 13 tersebut, juga dipertimbangkan Presiden Jokowi untuk masyarakat dalam hal peningkatan daya beli melalui aparatur negara.
Dikutip dari laman Ayo Bandung berjudul "Gaji Ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Kapan Cair, Benarkah Diundur Agustus?" THR dan Gaji ke 13 yang diberikan, juga bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ditegaskan pada Pasal 2.
Artikel Terkait
Utamakan Kesehatan dan Keselamatan, Jadi Syarat Seleksi Guru ASN PPPK 2021
Pengumuman PPPK Guru 2021, Mendikbud Nadiem: Jumlah Sekitar 500 Ribu Formasi Guru ASN
Upacara HUT Korpri ke-50: Dadang Supriatna Beri Reward Bagi PNS yang Inovatif
ASN Jabar Diimbau Patuhi Larangan Libur Natal dan Tahun Baru, Ridwan Kamil: Jadilah Teladan
Sebelum Bekerja, ASN di Kabupaten Bandung Wajib Menyayikan Lagu Indonesia Raya
Ketika Nataru, Pemkot Depok Meminta ASN jadi Contoh Penerapan PPKM Level 3
Pemerintah Larang ASN Mengambil Cuti dan Berpergian Saat Periode Nataru ke Luar Daerah
15 ASN Diciduk Polisi Tersangka Aksi Terorisme, Begini Kata Polri
Terkait PNS Terlibat Terorisme, Tjahjo Kumolo: Diberhentikan Tidak dengan Hormat!
Simak! Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
BKN Bisa Aktifkan Kembali PNS yang Diberhentikan Sementara, Warganet: Kalo Melakukan Tindak Pidana Gimana?