Bicarajabar.com – Kabar soal peraturan yang menyinggung soal rencana plat nomor kendara yang diubah dari plat hitam ke plat putih, disampaikan melalui peraturan kepolisian.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Perihal rencana pengubahan plat nomor hitam ke plat putih ini, secara tegas disampaikan oleh Dirgen Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kita gunakan plat putih kedepannya, agar Automatik Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada pada ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.” ujar Yusri Yunus di gedung NTMC Polri, Jumat.
Melansir keterangan yang dilaporkan Redaksi Bicara Berita, pengubahan plat hitam ke plat putih ini bertujuan agar kamera ETLE pada lampu merah dapat menyorot angka plat nomor secara jelas.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan akan Ganti Warna, Ini Alasan Polri
Baca Juga: Aturan Baru Kendaraan, Polisi Resmi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Berlatar Putih Tulisan Hitam
Lebih lanjut, Yusri Yunus menambahkan bahwa akan ada pemasangan chip untuk setiap plat nomor kendaraan.
Ke depannya, lanjut Yusri, akan ada pemasangan chip agar pihak kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggran pengendara.
Artikel Terkait
Aturan Baru Kendaraan, Polisi Resmi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Berlatar Putih Tulisan Hitam
Pelat Nomor Kendaraan akan Ganti Warna, Ini Alasan Polri
Sejumlah Kendaraan Diputarbalikkan pada Ganjil-Genap di Bandung
Rachel Vennya Kembali Dilakukan Pemeriksaan Mengenai Pelat Nomor Kendaraan
Akibat Tidak Antisipasi Jarak, 11 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Jakarta-Cikampek
Wisata Ramah Lingkungan di Urbarn Farm, Berikut Cara Menuju Urban Farm PIK dengan Kendaraan Umum
Denda Hingga Hukuman Bui untuk Pengguna Knalpot Bising Kendaraan