Bicarajabar.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan beberapa hal mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) urgensi RUU Ibu Kota Negara (IKN) pada, 30 November 2021, kemarin.
Di depan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajarannya, Yasonna Laoly membeberkan paparan mengenai urgensitas terkait Rencana Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara.
Pihak yang turut serta mendengarkan paparan Menteri Hukum dan HAM itu juga ada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan perencanaan Nasional Suharso Monoarfa.
Kemudian Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dan Sekretaris Jenderal Kementerian Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto juga turut mendengarkan paparan Yasonna Laoly.
Baca Juga: DPRD Meresmikan APBD 2022 Kota Bogor dengan Pendapatan Rp. 2,3 Triliun
Dilansir dari laman Instagram @yasonna.laoly bahwa menurutnya, dalam FGD tersebut ia memaparkan ringkasan substansi RUU Ibu Kota Negara.
Paparan tersebut di antaranya terkait pemindahan status Ibu Kota Negara, visi dan prinsip IKN, cakupan wilayah pengelolaan dan rencana induk IKN.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga memasukkan beberapa hal lagi ke dalam urgensi RUU Ibu Kota Negara yang dibahas dalam FGD tersebut.
Artikel Terkait
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin, Jubir Presiden Fadjroel: Melindungi-Memenuhi HAM
Tak Kunjung Selesai, Konflik Myanmar Akibatkan Pelanggaran HAM Besar
Agenda 'Festival Rakyat: Komite Rakyat Korban Pelanggaran HAM' Simak Jadwalnya
Ethiopia Semakin Mencekam: Dari Pelanggaran HAM Hingga Kekeringan
Daftar Hari Penting November Hingga Desember, Dari Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Hingga Hari HAM